Samarinda – Pertamina bersama DPRD Kalimantan Timur telah menyepakati langkah untuk memperbaiki kendaraan bermotor yang mengalami gangguan, khususnya motor brebet, akibat dugaan pengisian BBM oplosan dari SPBU Pertamina. Meski demikian, hingga kini belum ada panduan resmi yang dikeluarkan Pertamina terkait pelaksanaan perbaikan di bengkel.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Edi Mangun, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan. Ia menyatakan bahwa pihak Pertamina siap melakukan pemeriksaan dan perbaikan kendaraan terdampak, meskipun petunjuk teknis atau panduan tertulis belum tersedia.
“Kami belum mengeluarkan panduan terkait perbaikan kendaraan yang diduga akibat BBM oplosan. Tapi kami berkomitmen bersama DPRD Kaltim pada 9 April 2025 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan perbaikan kendaraan bermotor,” ujar Edi, Kamis (10/4/2025).
Komitmen Perbaikan Motor Brebet Dimulai 9 April 2025
Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltim dan Pertamina, telah dibuat Berita Acara (BA) yang menyatakan bahwa perbaikan kendaraan terdampak BBM dari SPBU Pertamina dimulai sejak Rabu, 9 April 2025. Namun, masyarakat hingga kini masih kebingungan karena belum ada petunjuk teknis untuk membawa kendaraannya ke bengkel resmi.
Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah berlaku dan seharusnya Pertamina segera menindaklanjutinya.
“Kita sampaikan tadi, ketika sudah ketok palu maka aturan itu sudah berlaku, dan mereka (Pertamina) harus menyampaikan soal bengkel pemeriksaan dan perbaikan ini,” kata Sabaruddin.
Warga Diminta Siapkan Bukti Struk Pembelian BBM
Sebagai bagian dari proses verifikasi, masyarakat yang merasa kendaraannya mengalami kerusakan akibat BBM dari SPBU Pertamina, diminta untuk menyertakan bukti struk pembelian BBM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kerusakan memang berasal dari pengisian BBM di SPBU milik Pertamina.
Sabaruddin juga mengimbau agar masyarakat tidak mengklaim perbaikan jika kerusakan pada kendaraan bukan disebabkan oleh BBM.
Harapan dan Tindak Lanjut
Hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai lokasi bengkel yang ditunjuk, alur klaim perbaikan, atau jenis kerusakan apa saja yang akan ditanggung. Diharapkan dalam waktu dekat Pertamina segera merilis panduan resmi, agar warga terdampak bisa mendapatkan kejelasan dan pelayanan maksimal.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama pengguna sepeda motor yang mengalami gejala motor brebet usai mengisi BBM dari SPBU tertentu. Beberapa warga juga berharap adanya kompensasi tambahan, mengingat dampak kerusakan cukup mengganggu aktivitas harian.
Sumber: selasar.co