Polres Batang Berhasil Tangkap 5 Maling Motor, Salah Satunya Viral di Medsos

Batang, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai lokasi, termasuk masjid dan bengkel. Salah satu pelaku bahkan sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV saat melakukan aksinya di Masjid Agung Darul Muttaqin, Batang.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini.

1. Pencurian di Masjid Agung Darul Muttaqin

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir Masjid Agung Darul Muttaqin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Seorang jamaah kehilangan motor Honda Beat berpelat G 3671 FV yang diparkir saat salat.

Pelaku berinisial M (43), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang, ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Limpung dan Resmob Polres Batang pada Sabtu, 15 Februari 2025. Modus operandinya adalah mencuri sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya saat beribadah.

2. Pencurian di Warungasem

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Srondo, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem. Polisi menangkap tiga pelaku, yaitu SM (34), S (38), dan A (43), yang merupakan buruh serabutan dan pedagang asal Kabupaten Batang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:

  • Rangka motor Tossa Supra Prima X
  • Motor Honda Scoopy warna merah hitam berpelat G 4260 SV
  • Motor Honda Supra X 125 berpelat G 2032 JC

Pelaku menggunakan modus mencari motor yang diparkir di tempat sepi. Salah satu tersangka diketahui pernah menjual motor curian di Kalipucang Wetan.

3. Pencurian di Bengkel Dinamo Eka Jaya

Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di halaman bengkel dinamo Eka Jaya, Desa Sempu, Kecamatan Limpung. Polisi menangkap tersangka berinisial J (40), seorang buruh asal Kabupaten Bogor. J mencuri motor yang kuncinya masih tergantung di kendaraan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah motor Honda Supra 125 tahun 2010 berpelat G 6492 BL dan STNK atas nama Suprayitno.

Hukuman yang Dikenakan

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Batang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Pastikan motor dikunci ganda untuk menghindari tindak pencurian.


Sumber: detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *