Pengeroyokan di Bengkel Motor Desa Pulau Sengkilo, Diselesaikan dengan Restorative Justice

Indragiri Hulu, Riau – Kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah bengkel motor di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan oleh pihak kepolisian guna menghindari proses hukum yang panjang dan menitikberatkan pada keadilan bagi semua pihak.

Kronologi Pengeroyokan di Bengkel Motor

Menurut laporan kepolisian Nomor: LP / B / 06 / II / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, kejadian ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Korban, Dedi Candra alias Dedi (26), mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua pelaku, yakni Suhendra alias Hendra (22) dan Wirardi alias Wira (21).

Insiden ini berawal dari perselisihan yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo. Konflik yang memanas akhirnya berujung pada tindak kekerasan terhadap korban. Setelah korban melaporkan kejadian ini, polisi segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Mediasi dan Penyelesaian dengan Restorative Justice

Melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH. MH, diwakili oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Dalam kesepakatan tersebut:

  • Dedi Candra (korban) menerima permintaan maaf dari kedua pelaku.
  • Suhendra dan Wirardi (pelaku) berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  • Sebagai bentuk itikad baik, pelaku memberikan sagu hati atau biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000 kepada korban.
  • Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata.

“Kesepakatan ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka mereka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Aiptu Misran, S.H., Kasi Humas Polres Inhu.

Manfaat Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini sejalan dengan kebijakan Kapolri yang mengedepankan prinsip penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. Cara ini lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan solusi damai, terutama untuk kasus ringan.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijaksana, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Kesimpulan

Kasus pengeroyokan yang terjadi di bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo menjadi contoh bagaimana hukum tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak. Dengan adanya Restorative Justice, diharapkan semakin banyak kasus yang dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *