Diduga Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Motor di Palangka Raya Diciduk Polisi

Palangka Raya, Dayak News – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA alias Ecek (33), yang berprofesi sebagai pemilik bengkel motor, ditangkap di tempat tinggalnya yang juga menjadi lokasi bengkel, di bilangan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (07/03/2025) sore.

Penangkapan Pemilik Bengkel Motor Terkait Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di bengkel tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Agung.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan di bengkel yang juga menjadi tempat tinggal FA, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • Beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar,
  • Alat hisap sabu (bong),
  • Uang tunai hasil transaksi,
  • Timbangan digital,
  • Plastik klip untuk membungkus sabu.

Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka FA kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambah AKP Agung.

Dampak Kasus Ini pada Bengkel Motor

Kasus ini turut mencoreng citra usaha bengkel motor yang seharusnya menjadi tempat pelayanan jasa otomotif. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan bisnis dengan cara yang legal dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penyalahgunaan tempat usaha sebagai kedok bisnis ilegal.


Sumber: beritasatu.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *