Modus Bawa ke Bengkel, Suami di Samarinda Gadai Motor Istri Sendiri

Kasus Penggelapan Motor di Samarinda Terungkap Polisi

Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, pelaku justru merupakan orang terdekat korban, yakni suami sendiri. Dengan modus membawa motor ke bengkel, seorang pria berinisial AP (25) tega menggadaikan sepeda motor milik istrinya tanpa izin.

Kasus ini diungkap oleh Polsek Samarinda Kota setelah menerima laporan dari korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer yang tinggal di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.10 WITA. Awalnya, korban tidak menaruh curiga karena pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan yang terdengar masuk akal, yakni untuk diperbaiki di bengkel.

Kronologi Penggelapan: Alasan ke Bengkel Berujung Gadai

Menurut keterangan polisi, pelaku AP meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya dengan dalih akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Pelaku menjanjikan motor akan segera dikembalikan setelah selesai diperbaiki.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tak kunjung kembali ke tangan korban. Korban mulai curiga ketika pelaku sulit dihubungi dan memberikan berbagai alasan yang berubah-ubah.

Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah ia mengetahui bahwa sepeda motor miliknya ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian, tanpa sepengetahuan maupun izin darinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp24 juta dan memutuskan melapor ke pihak kepolisian.

Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku AP.

Tak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga sebagai penerima gadai atau penadah sepeda motor hasil penggelapan.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, memastikan bahwa pelaku AP merupakan suami sah dari korban.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan diperbaiki di bengkel, namun justru digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (24/1).

Barang Bukti dan Nilai Gadai

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy

  • Nomor polisi KT 5407 BAY

  • 1 buah kunci remote

  • 1 lembar STNK

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan nilai Rp5 juta. Uang hasil gadai tersebut diakui digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Dijerat Pasal Penggelapan KUHP

Atas perbuatannya, pelaku AP dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sementara penadah juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan unsur pidana lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana penggelapan bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri, dan kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Waspada Modus Bengkel Palsu, Bengkel Resmi Jadi Solusi Aman

Modus membawa kendaraan ke bengkel sering digunakan pelaku penggelapan karena terdengar wajar dan sulit dicurigai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang terdekat.

Di sisi lain, keberadaan bengkel motor yang resmi, transparan, dan profesional sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Bengkel yang memiliki sistem kerja jelas dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan.

Bagi kamu yang tertarik membangun usaha bengkel motor yang legal, terpercaya, dan berorientasi jangka panjang, kamu bisa berkonsultasi langsung melalui layanan bikin bengkel motor.

Kamu juga bisa menghubungi WhatsApp 0852-2769-9933 untuk mendapatkan panduan lengkap memulai bengkel motor dari nol, mulai dari peralatan, layout, hingga sistem operasional.

Kesimpulan

Kasus penggelapan motor oleh suami terhadap istri di Samarinda ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait aset berharga seperti kendaraan bermotor. Dengan modus sederhana membawa motor ke bengkel, pelaku berhasil menggadaikan kendaraan tanpa izin.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Sumber: ayokaltim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *